Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi I, Selasa 9 Juni 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Suspensi saham ADCP, berdasarkan Direksi BEI, sehubungan dengan surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-3791/DIR/0626 tanggal 5 Juni 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A-B Ke-10 (ADCP03A, ADCP03B); dan Ketentuan III.1.5. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
Berdasarkan BEI, Perseroan telah menunda pembayaran bunga ke-10 dari Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B (ADCP03A dan ADCP03B) yang seharusnya efektif dibayarkan pada 8 Juni 2026. Hal tersebut menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
“Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk menjalankan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Adhi Commuter Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 9 Juni 2026, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumuman tertulis di Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Ringkasnya, sehubungan dengan suspensi saham ADCP tersebut, Bursa pun meminta kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

