Ringkasnya, pT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) berencana meningkatkan porsi saham publik atau free float. Langkah strategis ini disampaikan dalam acara Public Expose Live 2026 pada Selasa (9/6/2026).
Kini, kepemilikan saham publik di PGUN berada di level 7,62%. Berdasarkan surat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan wajib memenuhi ketentuan free float minimal 12,5%. Target awal ini harus tercapai paling lambat pada 31 Maret 2027.
Perseroan kemudian harus meningkatkan porsi saham masyarakat menjadi 15% pada tahun 2028. Untuk menyentuh tahap awal, PGUN masih membutuhkan tambahan sekitar 4,88% saham publik.
Ringkasnya, direktur Utama PT Pradiksi Gunatama Tbk, Jonet Budiarto, menjelaskan rencana pemenuhan aturan tersebut. Perseroan bersama pemegang saham pengendali telah menyiapkan langkah strategis untuk menambah porsi kepemilikan publik.
“Perseroan bersama pemegang saham pengendali telah menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan porsi kepemilikan publik secara bertahap dan terukur, dengan masih memperhatikan kondisi pasar serta kepentingan seluruh pemegang saham,” ujar Jonet.
Ringkasnya, manajemen PGUN meyakini peningkatan porsi saham publik ini bukan sekadar memenuhi regulasi bursa. Langkah ini diharapkan berdampak positif pada likuiditas perdagangan saham PGUN di pasar modal.
Selain itu, akses pendanaan jangka panjang perusahaan diproyeksikan semakin luas. Tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) juga diproyeksikan berubah menjadi lebih kuat.
Jonet menilai peningkatan free float dapat mengoptimalkan valuasi jangka panjang perusahaan. Kini, fundamental keuangan PGUN tercatat masih sangat kuat.
Perusahaan juga memiliki tingkat leverage yang rendah. Ditambah kembali, prospek industri yang digeluti perseroan tetap menunjukkan tren positif.
Jonet optimistis PGUN berpotensi mempertahankan pertumbuhan yang berkelanjutan. Upaya ini dilakukan demi meningkatkan nilai bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

