Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) yang digelar pada, Jumat 05 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp42,319 miliar atau Rp2,0349 per saham. Dividen tersebut menyentuh, 10% dari laba bersih KIJA sebesar Rp423,041 miliar pada tahun 2025.
Direksi KIJA dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan, Selasa 9 Juni 2026 mengemukakan, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana senilai Rp50 juta sebagai dibukukan sebagai cadangan wajib, dan sisanya Rp16,808 miliar dialokasikan sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.
RUPS Perseroan juga menyalurkan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menjalankan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dan pembayaran dividen tunai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ringkasnya, dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Pemegang saham juga menyalurkan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2026 dan member wewenang untuk menetapkan besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut.
Berikutnya, RUPS Perseroan juga menyetujui menetapkan besaran gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi Dewan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 dimana besaran gaji kurang lebih sama dengan tahun sebelum itu.
Selain itu, RUPS juga menyalurkan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji, tunjangan, bonus, insentif, serta remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. (konrad)
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

