Ir. Achmad Kalla kini tidak kembali memiliki saham PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) setelah menghibahkan seluruh kepemilikannya kepada dua pihak melalui transaksi yang dilakukan pada 5 Juni 2026.
Ringkasnya, berdasarkan laporan kepemilikan saham yang dikutip Senin (8/6/2026), Achmad Kalla mengalihkan sebanyak 405.722.360 saham BUKK melalui mekanisme hibah.
Harga pelaksanaan transaksi ditetapkan sebesar Rp655 per saham. Dengan demikian, nilai total saham yang dihibahkan menyentuh sekitar Rp265,74 miliar.
Sebelum transaksi tersebut, Achmad Kalla tercatat memiliki 405.722.360 saham atau setara 15,37% dari total saham BUKK. Sesudah hibah dilakukan, kepemilikannya berubah menjadi 0 saham atau 0,00%.
Ringkasnya, penerima hibah saham tersebut adalah Laila Achmad dan Nadia Achmad. Keduanya menerima jumlah saham yang sama, masing-masing sebanyak 202.861.180 saham.
Ringkasnya, laila Achmad menerima saham dengan nilai transaksi sekitar Rp132,87 miliar. Sebelum transaksi, Laila memiliki 181.613.823 saham atau 6,88% dari modal ditempatkan dan disetor penuh BUKK.
Setelah menerima hibah, kepemilikan saham Laila naik ke 384.475.003 saham atau setara 14,56%.
Ringkasnya, sementara itu, Nadia Achmad juga menerima 202.861.180 saham dengan nilai transaksi sekitar Rp132,87 miliar.
Sebelum hibah, Nadia memiliki 185.613.823 saham atau 7,03% dari total saham BUKK. Setelah transaksi, kepemilikannya meningkat menjadi 388.475.003 saham atau setara 14,71%.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tujuan transaksi bagi pihak pemberi adalah divestasi saham BUKK. Adapun bagi penerima, transaksi tersebut adalah penambahan aset investasi.
Ringkasnya, seluruh saham yang dialihkan maupun diterima tercatat sebagai kepemilikan langsung.
Ringkasnya, โPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dan menjamin kebenaran atas seluruh data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang dilaporkan,โ tulis laporan tersebut.
Ringkasnya, sebagai informasi, Achmad Kalla, Laila Achmad, dan Nadia Achmad dalam laporan tersebut menyatakan tidak menjabat sebagai anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan. Ketiganya juga bukan pihak pengendali perusahaan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

