PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) memutuskan tidak menyalurkan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di United Tractors Ballroom, United Tractors Building, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati sejumlah agenda penting, termasuk penggunaan laba bersih perusahaan. Emiten konstruksi terintegrasi ini memilih untuk tidak menyalurkan dividen, alhasil laba ditahan akan digunakan untuk mendukung operasional dan penguatan bisnis.
Ringkasnya, rUPST juga menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Selain itu, rapat mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang sama.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang adalah bagian dari jaringan PricewaterhouseCoopers (PwC). Auditor menyatakan laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Emiten konstruksi ini kembali membukukan rapor merah sepanjang tahun 2025. ACST membukukan rugi bersih sebesar Rp694,6 miliar pada 2025. Angka kerugian ini melonjak drastis dibandingkan periode serupa pada tahun 2024. Pada tahun sebelum itu, ACST mencetak kerugian sebesar Rp547,3 miliar.
Kondisi ini membuat rugi bersih per saham dasar ACST ikut tertekan. Rugi per saham tercatat setara dengan Rp39,30 per lembar. Dari sisi top line, ACST membukukan pendapatan sebesar Rp2,37 triliun. Perolehan pendapatan ini belum mampu menutupi sejumlah beban operasional dan beban keuangan perusahaan.
Ringkasnya, agenda lain yang disetujui adalah perubahan susunan Dewan Komisaris serta pengangkatan kembali anggota Direksi untuk masa jabatan 2026โ2028, yang berlaku sejak penutupan RUPST 2026 hingga RUPST berikutnya.
Ringkasnya, berikut susunan terbaru pengurus ACSET:
Terkait remunerasi, RUPST menyalurkan kuasa kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan gaji atau honorarium serta tunjangan anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dewan Komisaris juga diberi wewenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi untuk masa jabatan 2026โ2027, dengan masih mengacu pada rekomendasi komite terkait.
Untuk tahun buku 2026, perseroan kembali menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (PwC) sebagai auditor independen, dengan penunjukan Ely sebagai Akuntan Publik yang diproyeksikan mengaudit laporan keuangan konsolidasian.
Ringkasnya, direksi juga diberi kewenangan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain terkait penunjukan auditor tersebut sesuai ketentuan pasar modal.
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

