Ringkasnya, pT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ringkasnya, direktur Utama ADCP, Achmad Wachid Abdullah menjelaskan, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 143/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perseroan menerima surat panggilan sidang tersebut pada 13 Mei 2026.
Para pemohon PKPU terdiri atas Regy Rahim, Harjuna Arumbinang mewakili CV Bira Putra Berhasil, serta Mulyadi mewakili CV Adiya Gumilang Nusantara. Total utang pokok yang dimohonkan dalam gugatan ini menyentuh Rp517,19 juta.
Detailnya, Regy Rahim selaku mandor proyek menuntut pembayaran sebesar Rp197,72 juta terkait proyek Adhi City Sentul 1 dan 2. Harjuna Arumbinang menuntut Rp108,15 juta atas kontrak sewa alat berat. Sementara itu, Mulyadi menagih utang bernilai Rp211,30 juta untuk sewa alat berat dan alat survei.
Selain ketiga pemohon tersebut, berkas gugatan juga mengungkap adanya kreditur lain, yakni PT Lasarez Dinamika. Nilai utang kepada pihak tersebut tercatat sebesar Rp698,88 juta.
Manajemen ADCP menekankan, gugatan ini tidak menyalurkan dampak fatal bagi perusahaan. Kinerja keuangan maupun kegiatan operasional disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Perseroan juga memastikan seluruh komitmen kepada pemegang instrumen keuangan masih terjaga. Tidak terdapat kondisi pelanggaran (default) atas perjanjian pembiayaan seperti obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya.
โPerseroan masih berpotensi menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa,โ tulis Achmad Wachid Abdullah dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (18/5/2026).
Ringkasnya, sidang pertama perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

