PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) memberi tanggapan terkait pemberitaan mengenai pengusutan dugaan korupsi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang turut menyeret nama Grup Adaro. Perseroan menekankan hingga kini tidak terdapat dampak operasional maupun keuangan dari perkara tersebut.
Respons ADRO ini disampaikan sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus 2026.
Ringkasnya, tak lama berselang, penyidik KPK juga menggeledah delapan lokasi berupa rumah dan kantor milik pihak swasta di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 26-28 Agustus 2026.
Ringkasnya, dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ringkasnya, dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 2 September 2026, ADRO menyatakan tidak bertanggung jawab atas pemberitaan yang dibuat secara sepihak tanpa konfirmasi atau verifikasi resmi kepada perseroan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

