PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) mengumumkan aksi korporasi terbaru melalui anak usahanya. PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI) resmi menandatangani tiga perjanjian strategis. DPI adalah anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh SFAN dengan kepemilikan 51,95%. Penandatanganan ketiga perjanjian ini dilakukan secara serentak pada 19 Mei 2026.
Perjanjian pertama berfokus pada fasilitas pinjaman. PT Trans Mutasi Bangsa (TMB) menyalurkan pinjaman kepada DPI. Nilai transaksi pinjaman ini menyentuh Rp53,65 miliar. Pelunasan pinjaman ini akan menggunakan skema pengalihan saham pada saat jatuh tempo.
DPI akan melunasi utang tersebut dengan menjual kepemilikan sahamnya di PT Mareco Prima Mandiri (MPM). Saham yang dialihkan mencakup 120 juta saham Seri A, 822,91 juta saham Seri B, dan 14,5 miliar saham Seri C. Jumlah keseluruhan saham ini setara dengan 99,365% dari total saham yang diterbitkan dan disetor penuh oleh MPM. MPM sendiri berstatus sebagai perusahaan terkendali di bawah naungan DPI.
Perjanjian kedua memuat rencana akuisisi PT Surya Fajar Urun Dana (SFUD) oleh DPI. SFAN diproyeksikan mengalihkan seluruh saham miliknya di SFUD kepada DPI. Nilai transaksi pengalihan saham ini dipatok senilai Rp13,87 miliar. SFAN tercatat menguasai 138.750 lembar saham atau mewakili 92,50% dari total saham SFUD.
DPI diproyeksikan menebus saham SFUD tersebut dengan skema utang. Batas waktu pelunasan atau jatuh tempo utang ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026. Skema ini memuat bunga pinjaman senilai 8,00% per tahun.
Langkah ketiga diwujudkan melalui Perjanjian Pemesanan Saham Bersyarat. DPI akan menyerap saham baru terbitan SFUD bernilai total Rp5 miliar. SFUD akan meluncurkan 50 ribu lembar saham baru dengan harga nominal Rp100 ribu per saham. DPI mengeksekusi saham baru ini setelah transaksi pengalihan saham SFUD sebelum itu berlaku efektif.
Direktur Utama SFAN, Ivo Rustandi, memastikan serangkaian transaksi ini aman bagi operasional perusahaan. Pihaknya bersiap mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi untuk keseluruhan rencana transaksi ini.
Ringkasnya, “Penandatanganan Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat dan Perjanjian Pemesanan Saham Bersyarat tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan,” sebut Ivo dalam keterbukaan informasi Rabu (20/5/2026).
Ringkasnya, manajemen juga menepis adanya benturan kepentingan dalam penjualan saham MPM kepada TMB.
Ringkasnya, “Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan TMB sebagai calon pembeli baru saham MPM,” tegas Ivo.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

