Ringkasnya, pT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) telah menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan properti asal Jepang, Hankyu Hanshin Properties Corp (HHP). Kerjasama tersebut ditandai melalui masuknya HHP sebagai pemegang saham baru di PT Graha Cipta Kharisma (GCK), entitas anak yang masih dikendalikan oleh perseroan.
Ringkasnya, miami Ang, Direktur APLN dalam keterbukaan informasi yag disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK, Jumat pada 17 Juli 2026 menjelaskan, rangkaian transaksi tersebut dilakukan, APLN dengan mengalihkan sebagian kepemilikannya di GCK sebanyak 282.793 saham biasa atau setara 35,5% kepada HHP sebagai mitra strategis.
Ringkasnya, selain itu, pada saat yang sama, papar Miami, APLN juga membeli saham milik pemegang saham eksisting lainnya di GCK. Perseroan mengakuisisi 28.279 saham biasa atau 3,55% dari PT Kreasi Wahana Nusantara serta 14.140 saham biasa atau 1,775% dari PT Bumi Kirana. Adapun sebelum transaksi ini, APLN menguasai 677.110 saham atau 85% dari modal disetor penuh GCK.
Sesudah seluruh transaksi rampung, berdasarkan Miami, APLN masih berubah menjadi pemegang saham pengendali GCK dengan kepemilikan 436.736 saham biasa atau setara 54,825% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan tersebut. โTujuan kerja sama strategis ini untuk mendukung pengembangan usaha GCK melalui kehadiran mitra strategis baru dari Jepang,โ tulis Miami dalam laporannya.
Miami menuturkan, Kerja Sama Strategis ini memiliki dampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi finansial Perseroan. Pasalnya, secara keuangan akan menambah posisi kas Perseroan untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha Perseroan, serta dapat digunakan untuk mengurangi beban utang Perseroan.
Direksi APLN menilai masuknya HHP akan memperkuat pengembangan bisnis GCK secara bersamaan meningkatkan fleksibilitas keuangan perseroan.
Perseroan juga menekankan seluruh transaksi dalam kerja sama strategis tersebut bukan adalah Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha karena tidak memenuhi batas nilai yang dipersyaratkan.
Ringkasnya, selain itu, transaksi tersebut juga tidak termasuk transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Direksi Perseroan mengingatkan bahwa dengan masih mempertahankan kepemilikan mayoritas senilai 54,825%, APLN memastikan pengendalian atas GCK masih berada di tangan perseroan meski kini memiliki mitra strategis baru dari Jepang.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

