PT Apollo Global Interactive Tbk (BOGA) akan meluncurkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I BOGA Tahap I Tahun 2026 bernilai Rp400 miliar. Sukuk tersebut adalah bagian dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I BOGATahun 2026 bernilai total Rp1 triliun.
Ringkasnya, masa penawaran umum sukuk mudharabah pada tanggal 26-30 Juni 2026. Penjatahan dan distribusi sukuk secara elektronik pada 1 dan 3 Juli 2026. Pencatatan Sukuk BOGA di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Juli 2026.
Manajemen BOGA dalam prospektus rencana penawaran umum sukuk yang disampaikan kepada investor di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026 mengemukakan, sukuk mudharabah tersebut terdiri atas seri A dan seri B dengan jangwa waktu masing-masing seri adalah 370 hari dan tiga tahun. Sementara itu, Manajemen Perseroan belum menetapkan jumlah pokok untuk masing-masing seri Sukuk tersebut.
Ringkasnya, sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2026, sementara Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2027 untuk Seri A, dan tanggal 3 Juli 2029 untuk Seri B.
Seluruh dana yang didapat dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, sebesar Rp200 miliar akan digunakan untuk melunasi seluruh pokok MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021.
Sementara sisanya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan termasuk sementara itu tidak terbatas pada pembelian persediaan kendaraan bermotor untuk kegiatan perdagangan, biaya pemeliharaan kendaraan dan suku cadang, pembayaran pajak dan perizinan kendaraan, pembayaran premi asuransi kendaraan, dan pembayaran gaji karyawan.
Ringkasnya, bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I BOGA Tahap I Tahun 2026 adalah PT KB Valbury Sekuritas, dan PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) sebagai wali amanat sukuk tersebut. (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

