PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) memastikan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan menyalurkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha maupun kinerja keuangan perseroan.
Ringkasnya, penegasan tersebut disampaikan manajemen GGRP dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Mei 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan investor.
Presiden Direktur GGRP, Siti Humayah, menuturkan perseroan mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis guna menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Menurut Siti, fokus awal kebijakan pemerintah kini menyasar tiga komoditas utama, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro-alloys.
โPerlu kami luruskan, kegiatan bisnis utama Perseroan adalah memproduksi produk baja jadi bersiap pakai, bukan mengekspor sumber daya alam mentah ataupun produk ferro-alloys secara langsung,โ ujar Siti.
Ia menekankan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Perseroan juga terus memantau kondisi di pelabuhan selama masa transisi regulasi pada periode Juni hingga Agustus 2026 guna mengantisipasi potensi gangguan logistik.
Dari sisi keuangan, manajemen menilai regulasi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap pendapatan, laba bersih, maupun arus kas perusahaan. Target kinerja keuangan GGRP sepanjang 2026 juga tetap sesuai dengan proyeksi yang telah ditetapkan sebelum itu.
Perseroan memastikan hubungan dengan pelanggan luar negeri tetap berjalan normal. Produk GGRP tidak termasuk dalam kategori komoditas mentah yang diwajibkan mengalihkan transaksi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, alhasil tidak terdapat risiko wanprestasi maupun pelanggaran kontrak.
Sementara itu, Direktur GGRP, Harianto, menyatakan perseroan tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban keuangan dan covenant perbankan tanpa hambatan.
โFokus utama Perseroan kini adalah terus memperkuat posisi kami di pasar domestik, terutama dalam menyuplai proyek-proyek infrastruktur strategis nasional yang tidak terpengaruh oleh dinamika regulasi ekspor global,โ kata Harianto.
Ringkasnya, sebagai langkah antisipasi, manajemen telah membentuk tim internal khusus untuk memantau perkembangan kebijakan selama periode Juni hingga September 2026.
Tim tersebut bertugas mengawasi implementasi regulasi serta pergerakan harga bahan baku di pasar domestik guna menjaga efisiensi biaya produksi. Hingga kini, manajemen menyatakan tidak ada tindakan korporasi khusus yang perlu dilakukan terkait rencana penerapan aturan ekspor SDA tersebut.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

