PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) meluncurkan Perpetual Bond bernilai US$750 juta untuk memperkuat struktur modal perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyalurkan persetujuan atas pencatatan realisasi penerbitan Perpetual Bond tersebut sebagai komponen Modal Inti Tambahan (Additional Tier-1).Manajemen menerangkan, dana hasil penerbitan Perpetual Bond digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perseroan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha. Perseroan juga menekankan bahwa penawaran Perpetual Bond ini bukan adalah penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.Penawaran ini juga bukan penawaran umum atas efek bersifat utang sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2019.
Ringkasnya, selain itu, nilai penerbitan Perpetual Bond kurang dari 20% ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

