Patrick Rudolf Dannacher, Direktur PT ITSEC Asia Tbk (CYBR), mempertebal kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut. Aksi akumulasi ini dilakukan saat komisaris dan pemegang saham besar lainnya justru menjual kepemilikan mereka.
Ringkasnya, berdasarkan laporan kepemilikan saham yang dikutip dari laman Bursa, Selasa (16/6/2026), Patrick membeli 10.289.000 unit saham CYBR. Transaksi ini berlangsung secara bertahap selama empat hari kerja, mulai 8 Juni hingga 12 Juni 2026.
Harga pembelian yang dilakukan Patrick bervariasi. Harga terendah berada di level Rp492 per saham, sementara harga tertinggi menyentuh Rp635 per saham. Total nilai investasi yang dikeluarkan direktur perusahaan keamanan siber ini menyentuh sekitar Rp5,8 miliar.
Melalui aksi akumulasi ini, porsi saham Patrick di CYBR naik ke 0,16% atau setara 22.528.400 unit saham. Sebelum itu, ia menggenggam 0,09% atau 12.239.400 unit saham. Tujuan transaksi tersebut untuk investasi dengan status kepemilikan langsung.
Berbanding terbalik dengan Patrick, Andri Hutama Putra yang menjabat sebagai Dewan Komisaris CYBR justru terpantau menjual sahamnya. Andri melepas total 901.200 unit saham dalam periode 2 Juni sampai 12 Juni 2026.
Penjualan saham oleh Andri dilakukan pada rentang harga Rp550 hingga Rp625 per saham. Dari hasil divestasi ini, Andri meraup dana sekitar Rp539,75 juta. Kepemilikan sahamnya kini menyusut menjadi 0,244% dari sebelum itu 0,251%.
Tak hanya komisaris, pemegang saham besar lainnya yakni MB Investment Management Pte.Ltd. juga ikut mengurangi porsi kepemilikan. Perusahaan asal luar negeri ini melepas 200.000 unit saham pada 11 Juni 2026.
Transaksi penjualan MB Investment Management dilakukan pada harga Rp600 per unit saham dengan nilai total Rp120 juta. Pasca transaksi, hak suara perusahaan tersebut mengalami pelemahan tipis berubah menjadi 26,238% dari posisi semula 26,243%.
Dalam dokumen laporannya, para petinggi dan pemegang saham CYBR ini menyalurkan pernyataan terkait validitas data yang disampaikan kepada otoritas pasar modal.
Ringkasnya, โPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dan menjamin kebenaran atas seluruh data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang dilaporkan,โ tulis poin pernyataan dalam laporan tersebut.
Laporan perubahan kepemilikan saham ini adalah bentuk kepatuhan terhadap Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/2024. Aturan ini mewajibkan pelaporan atas setiap perubahan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

