Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi pertama perdagangan saham, Kamis 9 Juli 2026.
Keputusan BEI menjual suspensi ASMI karena perusahan ini telah memnuhi seluruh kewajiban PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (โASMIโ) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek ASMI serta tidak terdapat kondisi lain yang adalah penyebab Suspensi Efek.
Ringkasnya, selain itu, pembukaan suspensi ASMI juga sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (โBursaโ) nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Ringkasnya, โSehubungngan dengan pemenuhan kewajiban tersebut maka Bursa mencabut Suspensi Efek ASMI di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 4 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Kamis, 9 Juli 2026.
Ringkasnya, seanjutnya, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

