Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan permintaan penjelasan kepada PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT). Hal ini terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Manajemen SMMT menyalurkan jawaban tertulis atas pertanyaan otoritas bursa tersebut. Perusahaan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah menerapkan kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas SDA.
Kebijakan ekspor SDA strategis ini berencana dilakukan secara bertahap. Tahapan transisi dimulai pada 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026. Aturan tersebut diharapkan bisa terimplementasi penuh mulai 1 Januari 2027.
Selama masa transisi, mekanisme ekspor tetap berjalan normal seperti kini. Sementara itu, terdapat tambahan berupa pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Perusahaan ini adalah BUMN Ekspor yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Ringkasnya, direktur SMMT, Yuliana, menjelaskan mekanisme khusus penjualan ekspor perusahaan ke depan.
โSecara khusus untuk penjualan ekspor mekanismenya diproyeksikan dilakukan melalui PT DSI selaku BUMN Ekspor, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2027,โ tulis Yuliana dikutip Rabu (27/5/2026) WIB.
Yuliana menekankan kebijakan baru ini tidak akan mengganggu kelangsungan usaha perseroan. Kegiatan operasional tambang dan penjualan batu bara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi keuangan perusahaan juga diprediksi masih terjaga.
โPerusahaan berpendapat dengan kebijakan tidak diproyeksikan berdampak dalam pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan,โ lanjut Yuliana.
Mengenai perjanjian kerja sama dengan pelanggan, SMMT terus menjalankan pemantauan dan kajian. Jika kebijakan ini berdampak pada kontrak eksisting, perseroan dalam waktu dekat berkoordinasi dengan pelanggan untuk menjalankan penyesuaian.
Perusahaan mengakui perubahan aturan ini diproyeksikan memengaruhi covenant dalam perjanjian pembiayaan. SMMT berharap kebijakan tersebut bisa berubah menjadi dasar evaluasi bagi lembaga keuangan dalam meninjau covenant yang ada.
Risiko hukum seperti wanprestasi kontrak dinilai tetap dapat dikelola. Manajemen menganggap perubahan kebijakan pemerintah adalah kondisi di luar kendali para pihak yang disepakati bersama dalam kontrak.
Kini, SMMT terus memantau perkembangan instrumen peraturan pelaksana yang sedang disiapkan pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh panduan jelas mengenai kebijakan tata kelola ekspor SDA yang akan diberlakukan.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

