Kabar gembira datang untuk para pemegang saham PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL). Emiten properti ini memutuskan menyalurkan dividen tunai untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juni 2026.
Sjafardamsah, Direktur secara bersamaan Corporate Secretary REAL menyatakan Perseroan akan menyalurkan dividen tunai sebesar Rp33.168.051 atau sekitar Rp33,16 juta. Setiap pemegang satu lembar saham akan mendapatkan dividen bernilai Rp0,005.
Dana dividen ini diambil dari laba bersih perusahaan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data keuangan, REAL membukukan laba bersih sebesar Rp68.341.401 atau Rp68,34 juta. Selain itu, perusahaan memiliki saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp25.781.764.338 atau Rp25,78 miliar. Total ekuitas Perseroan tercatat menyentuh Rp374.842.343.376 atau Rp374,84 miliar.
Sjafardamsah menjelaskan ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima dana tersebut. โDividen tunai diproyeksikan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 09 Juli 2026,โ tuturnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (1/7/2026).
Sjafardamsah juga mengingatkan adanya kewajiban pajak bagi para penerima dividen. โDividen tunai tersebut diproyeksikan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan diproyeksikan berubah menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai,โ jelas Sjafardamsah.
Ringkasnya, berikut jadwal lengkap pembagian dividen tunai REAL:
Ringkasnya, pasar Reguler dan Negosiasi
Ringkasnya, cum Dividen: 7 Juli 2026.
Ringkasnya, ex Dividen: 8 Juli 2026.
Ringkasnya, cum Dividen: 9 Juli 2026.
Ringkasnya, ex Dividen: 10 Juli 2026.
Ringkasnya, daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak: 9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Ringkasnya, tanggal Pembayaran: 21 Juli 2026.
Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dilakukan melalui KSEI. Dana diproyeksikan dikirim ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang belum masuk penitipan kolektif atau saham warkat, dividen diproyeksikan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Untuk pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN), dividen dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan. Jika tidak diinvestasikan, maka penerima wajib menyetor sendiri PPh sesuai peraturan.
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), pemotongan pajak diproyeksikan menggunakan tarif 20% atau tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemegang saham asing wajib menyerahkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) atau DGT melalui sistem KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai batas waktu yang ditentukan
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

