PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) kembali mengonfirmasi rencana detailnya untuk dalam waktu dekat dapat menjalankan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD), atau penerbitan hmetd.
Ringkasnya, langkah tersebut dilakukan tidak hanya sekadar untuk menambah modal Perseroan, dalam rangka memperkuat posisi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), seiring suspensi yang diterapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Mei 2024 lalu, lantaran posisi MKBD PADI yang masih di bawah batasan minimum Rp25 miliar sesuai ketentuan.
"Tidak sekadar memperkuat (modal), sementara itu secara bersamaan melanjutkan proses transformasi Perseroan, dengan mengeksekusi sejumlah rencana strategis ke depan, yaitu melalui dana segar dari proses penerbitan hmetd," ujar Direktur Utama PADI, Djoko Joelijanto, dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Djoko, program transformasi memang adalah pusat dari upaya pembenahan Perseroan, secara bersamaan memaksimalkan kinerja sebagai lembaga sekuritas yang kompeten dan berdaya saing tinggi di industri pasar modal nasional.
Djoko menjelaskan, upaya transformasi tersebut pula yang terbukti telah berhasil mendorong Perseroan untuk berbalik arah (turnaround) dari semula tercatat masih rugi Rp13,9 miliar pada 2024, berubah menjadi untung Rp1,81 miliar pada 2025 lalu.
Catatan: rights issue berpotensi mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama yang tidak ikut serta. Perhatikan harga pelaksanaan dan rasio HMETD sebelum memutuskan.

