PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) berencana menjalankan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau penempatan terbatas.
BIPP akan meluncurkan 502.866.937 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham. Jumlah tersebut setara maksimal 10 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Ringkasnya, dalam prospektus, Rabu (19/8/2026) pelaksanaan aksi korporasi ini berpotensi menyebabkan pemegang saham BIPP mengalami dilusi kepemilikan maksimal 9,09 persen, apabila tidak terdapat penyesuaian kepemilikan atas saham baru yang diterbitkan.
PMTHMETD dapat dilakukan secara bersamaan maupun secara bertahap dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak memperoleh persetujuan pemegang saham pada akhir September 2026.
Untuk harga pelaksanaan, perseroan diproyeksikan mengacu pada ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A. Di mana harga pelaksanaan PMTHMETD ditetapkan paling sedikit 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham perseroan selama 25 Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler, sebelum tanggal permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD.
Catatan: rights issue berpotensi mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama yang tidak ikut serta. Perhatikan harga pelaksanaan dan rasio HMETD sebelum memutuskan.

