Komisaris Utama secara bersamaan Pemilik Manfaat Akhir (UBO) PT Newport Marine Services Tbk (BOAT), Dharmawati Djuhana, menggadaikan 75.040.000 lembar saham miliknya. Aksi korporasi ini dilakukan pada 12 Mei 2026.
Direktur secara bersamaan Sekretaris Perusahaan BOAT, Ahmad Wisya Pratama menjelaskan, jumlah saham yang digadaikan setara 10% dari total kepemilikan saham pengendali. Transaksi ini bertujuan sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang didapat Perseroan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
โAkta Gadai Saham tersebut dibuat di hadapan Notaris dan adalah bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit,โ tulis Ahmad dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (12/5/2026).
Adapun fasilitas kredit yang dijamin melalui transaksi ini terdiri dari dua jenis. Pertama, Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan nilai maksimum Rp9 miliar. Kedua, Fasilitas Kredit Investasi Refinancing dengan nilai plafon menyentuh USD9 juta.
Perusahaan menekankan, gadai saham tersebut tidak mengubah struktur pengendalian pada emiten yang bergerak di bidang jasa angkutan laut ini. Dharmawati Djuhana tetap menjabat sebagai Komisaris Utama dan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan.
Transaksi ini juga dipastikan tidak memicu dilusi kepemilikan saham. Jumlah modal ditempatkan maupun modal disetor Perseroan masih sama dan tidak mengalami perubahan.
Ringkasnya, โInformasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,โ tegas Ahmad.
Sebagai informasi, BOAT adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk menunjang kegiatan melepas pantai. Wilayah operasionalnya mencakup dalam dan luar negeri dengan fokus pada industri minyak dan gas bumi.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

