PT Langgeng Makmur Industri Tbk (IMPI) berencana untuk menjalankan penjualan terhadap aset tanah dan bangunan gudang seluas total 56.872 meter persegi kepada PT Gunacipta Multirasa.
Ringkasnya, adapun aset tanah dan bangunan gudang Perseroan tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Manajemen LMPI dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Jumat 22 Mei 2026 menuturkan, terkait pengalihan aset tersebut, Perseroan menunjuk KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba untuk menjalankan penilaian aset, dan KJPP Dasaโat, Yudistira dan Rekan untuk menyalurkan pendapat kewajaran.
โNilai penjualan aset tanah dan bangunan gudang tersebut disepakati senilai Rp160 miliar,โ tulis Direksi LMPI dalam laporan tertulisnya.
Menurut Direksi LMPI, nilai transaksi divestasi aset properti Perseroan tersebut sebesar melebih 20% dari total ekuitas Perseroan. Dengan demikian, transaksi penjualan aset ini adalah transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Selain itu, mengingat bahwa nilai transaksi divestasi ini melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB yang akan digelar pada tanggal 30 Juni 2026.
Alasan dan pertimbangan Perseroan menjalankan divestasi aset tanah dan bangunan gudang itu adalah dalam rangka menjalankan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan jangka Panjang dan memfokuskan modal kerja pada efisiensi lini produksi yang ada.
โDana hasil transaksi penjualan aset tersebut rencana detailnya akan digunakan untuk pelunasan sebagian utang Perseroan, alhasil diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman,โ kata Direktur LMPI.
Direksi Perseroan menekankan, LMPI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Gunacipta Multirasa (GM). Alhasil, transaksi divestasi aset ini bukan adalah transaksi afiliasi sebagaimana dalam ketentuan POJK No.42/2020. (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

