PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan menyalurkan dividen tunai untuk tahun buku 2025. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 2 Juni 2026.
Emiten tambang nikel ini akan menyalurkan 60% dari total laba bersih tahun 2025. Nilainya menyentuh USD 0,00433 per lembar saham (bruto).
โPerseroan diproyeksikan melaksanakan pembagian Dividen Final Tahun Buku 2025 dalam bentuk tunai kepada para pemegang saham senilai 60% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025,โ tulis Direksi PT Vale Indonesia Tbk dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, Kamis (4/6/2026).
Jadwal cum-dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 10 Juni 2026. Sementara ex dividen untuk pasar tersebut pada 11 Juni 2026.
Ringkasnya, untuk pasar tunai, jadwal cum dividen pada 12 Juni 2026. Sementara ex dividen pasar tunai menyusul pada 15 Juni 2026.
Ringkasnya, pencatatan daftar pemegang saham yang berhak atau recording date dilakukan pada 12 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen dijadwalkan cair pada 26 Juni 2026.
Ringkasnya, direksi menjelaskan pembayaran dividen dilakukan menggunakan mata uang Garuda. Angkanya mengacu pada nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia.
โDividen diproyeksikan dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 12 Juni 2026,โ sebut Direksi.
Bagi pemilik saham tanpa warkat (scripless), uang akan masuk ke rekening dana di perusahaan efek atau bank kustodian. KSEI akan menyalurkan konfirmasi tertulis hasil distribusi ini.
Ringkasnya, bagi pemilik saham dengan warkat (scrip), ada beberapa syarat untuk klaim. Mereka perlu mengirim dokumen ke Biro Administrasi Efek (BAE) PT Bima Registra.
Ringkasnya, kantor BAE beralamat di Satrio Tower Lantai 9 A2, Kuningan, Jakarta Selatan. Jam operasionalnya pukul 09.00 sampai 15.00 WIB setiap hari kerja.
Ringkasnya, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor). Badan hukum wajib menyertakan fotokopi anggaran dasar dan akta pengangkatan pengurus terbaru. Sertakan juga nomor rekening bank atas nama sendiri.
Dividen ini masih dikenakan pajak sesuai aturan di Indonesia. Wajib pajak dalam negeri mengikuti ketentuan undang-undang perpajakan terbaru.
Ringkasnya, wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) bisa mendapatkan tarif pajak sesuai Tax Treaty. Caranya dengan menyerahkan dokumen DGT asli atau Certificate of Residence (CoR).
Dokumen tersebut dikirim ke KSEI atau BAE paling lambat sesuai jadwal yang ditentukan. Jika dokumen tidak ada, pemotongan pajak diproyeksikan dikenakan senilai 20%.
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

