PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) menjual seluruh kepemilikan saham pada anak usahanya, PT Era Maju Media (EMM). Aksi korporasi ini berlangsung pada 24 Juni 2026.
Perusahaan menyatakan laporan informasi fakta material tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam laporan tersebut, DOOH bertindak sebagai penjual.
DOOH melepas sebanyak 599 lembar saham EMM. Pembelinya adalah PT Semesta Bersama Global (SBG). Nilai transaksi pengalihan saham ini menyentuh Rp599 juta.
Direktur Utama PT Era Media Sejahtera Tbk, Vicktor Aritonang menyalurkan rincian transaksi tersebut. Dikutip Kamis (2/7/2026), Vicktor menjelaskan kronologi pelepasan saham anak usaha tersebut.
โPT Era Media Sejahtera Tbk (โEMSโ), sebagai Penjual telah menjalankan divestasi seluruh saham PT Era Maju Media (โEMMโ) sebagai Objek Transaksi kepada PT Semesta Bersama Global (โSBGโ) sebagai Pembeli,โ kata Vicktor dalam keterbukaan informasi dikutp Kamis (2/7/2026).
Ringkasnya, transaksi ini berdasarkan dua akta yang dibuat di hadapan Notaris Mutiara Hafidzah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan. Notaris tersebut berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Ringkasnya, landasan hukum pertama adalah Akta Nomor 19 tanggal 23 Juni 2026. Landasan kedua adalah Akta Nomor 20 tanggal 24 Juni 2026.
Vicktor juga memaparkan struktur kepemilikan saham EMM sesudah transaksi selesai. SBG kini memegang 599 lembar saham. Sementara itu, 1 lembar saham lainnya dimiliki oleh Faysal Deni Rahman.
Manajemen memastikan DOOH dan SBG tidak memiliki hubungan afiliasi. Transaksi ini bukan adalah transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Transaksi ini juga bukan adalah transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Pelepasan saham ini tidak mengganggu jalannya bisnis utama perusahaan. Kondisi kas dan operasional masih terjaga dengan baik.
Ringkasnya, โTidak terdapat dampak signifikan bagi kondisi keuangan dan operasional Perseroan,โ tutup Vicktor.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

