Emiten keluarga Kalla PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), memberi tanggapan terkait pemenuhan ketentuan minimum saham free float sebesar 15% yang belum dipenuhi perseroan. Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, free float BUKK baru menyentuh 6,17%.
Berdasarkan Ketentuan V.1.1 Peraturan I-A, perusahaan tercatat dapat tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) apabila memenuhi persyaratan jumlah saham free float paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat. Atas kondisi tersebut, BEI meminta perseroan menyatakan informasi tertulis mengenai kendala pemenuhan minimum free float tersebut.
Terkait kendala pemenuhan minimum free float, BUKK menyatakan bahwa perseroan masih menjalankan penelaahan dan mempertimbangkan berbagai opsi yang dapat dilakukan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penjualan saham oleh pemegang saham utama kepada masyarakat guna memenuhi ketentuan minimum free float 15% pada 2029.
Sementara itu, untuk rencana pemenuhan free float, perseroan menyatakan rencana detailnya masih sama dengan yang telah disampaikan sebelum itu. "Dalam waktu dekat Perseroan akan berupaya untuk mengejar presentase Free Float menjadi 7,5% dan untuk rencana jangka panjang yang seusai dengan Perubahan Peraturan I-A, maka pada tahun 2029 saham Free Float Perseroan akan berjumlah 15%," sebagaimana dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (17/9/2026). Dalam surat tanggapannya kepada BEI, BUKK juga menyatakan harapan agar Bursa menyalurkan waktu kepada perseroan untuk memenuhi ketentuan free float.
Perseroan menyatakan permintaan tersebut mengacu pada Ketentuan V.1.1 Peraturan I-A. Sebagai informasi, berdasarkan data kepemilikan KSEI, pemilik saham BUKK terdiri dari Nadia Achmad dengan 388.475.003 saham BUKK atau setara 14,7124%, sementara Laila Achmad menguasai 384.475.003 saham atau 14,5610%.
Sementara itu, masyarakat non-warkat tercatat memiliki 233.468.950 saham atau 8,8420%, sementara saham treasury BUKK tercatat sebanyak 32.722.750 saham atau 1,2394%.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

