PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) menyalurkan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana kebijakan pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Penjelasan ini merespons surat permintaan penjelasan yang dilayangkan otoritas bursa sebelum itu.
Ringkasnya, manajemen menanggapi surat BEI Nomor S-06311/BEI.PP2/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026. Emiten tambang ini diminta memaparkan dampak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Sekretaris Perusahaan PT Alfa Energi Investama Tbk, Lyna, menerangkan perusahaan kini masih mencermati rencana tersebut. Pihaknya sedang menjalankan kajian mendalam atas rencana penerbitan regulasi beserta ketentuan pelaksanaannya.
โPerseroan akan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan penyesuaian yang diperlukan sesuai implementasi kebijakan tersebut,โ ujar Lyna, dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.
Terkait dampak terhadap pendapatan dan kinerja operasional, manajemen mengaku terus menjalankan pemantauan ketat. Hal ini dikarenakan perusahaan melayani pasar penjualan ekspor secara bersamaan domestik.
Lyna mengungkap manajemen masih dalam tahap memantau perkembangan regulasi. Evaluasi terhadap potensi dampak yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha perseroan terus dilakukan secara berkala seiring perkembangan aturan tersebut.
BEI juga mempertanyakan strategi mitigasi serta rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan untuk menghadapi kebijakan baru pemerintah. Sementara itu, manajemen FIRE menyatakan belum menetapkan langkah spesifik dalam waktu dekat.
Ringkasnya, โSampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menetapkan tindakan korporasi maupun timeline tertentu sehubungan dengan rencana penerbitan PP dimaksud,โ tambah Lyna.
Pihak perusahaan berkomitmen terus menjalankan evaluasi operasional guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha serta memenuhi kewajiban kepada pelanggan maupun kreditur.
Manajemen berharap pemantauan rutin terhadap regulasi ini berpotensi memitigasi risiko hukum, termasuk risiko wanprestasi kontrak. Seluruh informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan investor di pasar modal.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

