PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengubah penerapan skema bagasi dari yang awalnya berdasarkan total berat (Weight Concept) berubah menjadi jumlah koper atau koli (Piece Concept).
Dengan skema baru tersebut, para penumpang diizinkan membawa koper di bagasi hingga 64 kilogram (kg) tergantung rute dan kelas penerbangan. Dengan demikian, aturan baru ini menyalurkan kepastian kepada penumpang saat membawa barang bawaan.
Direktur Transformasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Neil Raymond Mills menjelaskan bahwa kebijakan baru ini berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026. Dia menekankan, implementasi Piece Concept adalah bentuk dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan secara bersamaan menyalurkan kepastian yang lebih baik bagi penumpang.
"Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa berpotensi mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Untuk penumpang dengan tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket, termasuk apabila jadwal perjalanan berlangsung sesudah penerapan Piece Concept.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

