PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) menyalurkan jawaban tegas atas kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan belakangan ini. Emiten peritel perangkat telekomunikasi ini melayangkan laporan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana aksi korporasi besar.
Manajemen ERAA berencana menjalankan pembelian kembali (pembelian kembali saham) saham Perseroan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian. Informasi ini dikutip Sabtu (30/5/2026) melalui keterbukaan informasi perusahaan.
Erajaya telah menyiapkan dana maksimal Rp100 miliar untuk aksi ini. Biaya tersebut sudah mencakup biaya perantara pedagang efek dan pengeluaran terkait lainnya. Perseroan menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai pelaksana pembelian kembali saham.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali menyentuh 797.500.000 lembar. Angka ini setara dengan 5% dari modal disetor Perseroan. Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai 2 Juni 2026 hingga 2 September 2026.
Direksi dan Dewan Komisaris Erajaya menjamin keterbukaan informasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Pihak manajemen menekankan tidak ada informasi material yang disembunyikan.
Ringkasnya, “Perseroan meyakini Pembelian Kembali Saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan karena memiliki modal dan cash flow yang cukup,” tulis manajemen Erajaya dalam dokumen tersebut.
Dana untuk pembelian kembali saham berasal sepenuhnya dari kas internal. Perseroan optimis langkah ini tidak menyalurkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha. Struktur permodalan Erajaya kini dinilai masih sangat kuat untuk mendukung aktivitas operasional.
Berdasarkan proforma laporan keuangan per 31 Desember 2025, aset Erajaya diproyeksikan terkoreksi dari Rp28,8 triliun berubah menjadi Rp28,7 triliun. Ekuitas juga mengalami penurunan senilai Rp100 miliar berubah menjadi Rp10,07 triliun.
Meski ada penurunan aset, laba bersih diprediksi tetap stabil pada angka Rp1,19 triliun. Laba per saham atau Earnings Per Share (EPS) juga tidak berubah, yakni tetap Rp75,68. Analisis ini menunjukkan pembelian kembali saham tidak mengganggu indikator keuangan utama.
Sesuai regulasi, pembelian saham diproyeksikan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Direksi. Erajaya memastikan pelaksanaan transaksi mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Aksi ini juga membatasi keterlibatan pihak internal. Komisaris, direktur, dan pegawai dilarang menjalankan transaksi saham Erajaya selama periode pembelian kembali saham berlangsung. Pembatasan ini bertujuan menghindari praktik perdagangan orang dalam (insider trading).
Melalui langkah ini, Erajaya berharap kepercayaan investor terhadap saham ERAA masih terjaga. Perseroan berkomitmen terus memantau perkembangan pasar untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kepentingan pemegang saham.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

