Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) kembali mengalami penurunan senilai Rp8.000, pada perdagangan hari ini, Kamis (9/7/2026).
Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.633.000 per gram, dibandingkan hari sebelum itu yang sebesar Rp2.641.000 per gram.
Selain harga lepas, harga akumulasi kembali (pembelian kembali saham) emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp10 ribu menjadi Rp2.383.000 per gram.
Ringkasnya, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, pembelian emas batangan dengan ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali (pembelian kembali saham) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali saham yang diterima pelanggan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

