Ringkasnya, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terpantau mengalami penurunan pada perdagangan awal bulan, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun hingga Rp20.000 per gram menjadi Rp2.603.000 per gram dari sebelum itu Rp2.623.000 per gram.
Penurunan juga berlangsung pada harga akumulasi kembali (pembelian kembali saham). Nilai pembelian kembali saham emas Antam terkoreksi hingga Rp30.000 menjadi Rp2.368.000 per gram.
Ringkasnya, dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, pembelian emas batangan dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali (pembelian kembali saham) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali saham yang diterima pelanggan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

