PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengantongi restu dari para pemegang obligasi untuk merestrukturisasi pembayaran kewajiban bunga dan pokok surat utang. Kesepakatan ini tercapai dalam dua Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026.
RUPO tersebut membahas nasib Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dan Tahap II Tahun 2021. Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menyatakan ringkasan risalah rapat ini melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada obligasi Tahap I Tahun 2020, investor menyetujui penundaan pembayaran bunga ke-20 hingga ke-22. Bunga ke-20 yang semula jatuh tempo pada 18 Desember 2025, kini akan dibayarkan pada 22 Mei 2026. Sementara itu, bunga ke-21 digeser ke 18 September 2027 dan bunga ke-22 menjadi 18 Desember 2027.
Meski demikian, usulan emiten untuk menghapuskan denda keterlambatan pada obligasi Tahap I ini ditolak. Jumlah suara setuju hanya menyentuh 39,747%, tidak memenuhi kuorum pengambilan keputusan yang mensyaratkan persetujuan minimal 75% dari suara yang hadir.
โRUPO menyetujui penundaan atau perubahan pembayaran bunga obligasi,โ tulis manajemen dalam risalah rapat tersebut, dikutip Kamis (23/4/2026).
Untuk obligasi Tahap II Tahun 2021, para pemegang obligasi menyetujui perubahan jadwal pembayaran bunga ke-19 hingga ke-21. Bunga ke-19 akan dibayarkan pada 22 Mei 2026. Sementara bunga ke-20 dan ke-21 masing-masing akan dilunasi pada 3 September 2027 dan 3 Desember 2027.
Tak hanya bunga, investor juga merestui perpanjangan jatuh tempo pokok Obligasi Tahap II Seri A dan Seri B. Semula jatuh tempo pada 3 Maret 2026, kini masa pelunasan pokok tersebut diperpanjang menjadi 3 Maret 2028.
WIKA juga mendapatkan keringanan berupa penurunan besaran denda akibat keterlambatan pembayaran. Investor sepakat mengubah denda dari semula 0,5% menjadi 0,40% per tahun. Ketentuan denda baru ini berlaku terhitung sejak 3 Desember 2025.
Selain restrukturisasi pembayaran, pemegang obligasi menyalurkan relaksasi terkait pemenuhan kewajiban rasio keuangan (financial covenants). Perseroan diizinkan untuk mengesampingkan rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar, rasio liabilitas terhadap ekuitas, serta rasio EBITDA terhadap beban bunga pinjaman untuk periode laporan keuangan 2025.
RUPO ini dihadiri oleh Direktur Keuangan WIKA, Sumadi, serta perwakilan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. Kehadiran pemegang obligasi menyentuh 86,377% untuk obligasi Tahap I dan 86,305% untuk obligasi Tahap II, alhasil keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.
