PT Indo Kordsa Tbk (BRAM) menyalurkan pinjaman antar perusahaan kepada pemegang saham mayoritasnya, Kordsa Teknik Tekstil A.S. (Kordsa). Nilai transaksi tersebut menyentuh USD 13 juta.
Manajemen BRAM menyepakati rencana pemberian pinjaman ini pada 30 Juni 2026. Kordsa kini adalah pemegang saham utama yang memiliki 61,59% atau setara 277.193.068 saham Perseroan.
Ringkasnya, pinjaman modal kerja antar perusahaan ini memiliki jangka waktu selama 3 tahun. Suku bunga yang ditetapkan bersifat mengambang dengan suku bunga dasar Secured Overnight Financing Rate (SOFR) + 5% per tahun.
โMelalui transaksi yang dilakukan secara internal dalam grup, Perseroan dan anak perusahaan berupaya memaksimalkan proses pengalokasian sumber daya keuangan alhasil secara keseluruhan dapat menurunkan biaya modal, memaksimalkan laba perusahaan, dan memastikan setiap anggota dalam grup usaha tidak mengalami masalah likuiditas,โ tulis manajemen dalam laporan latar belakang transaksi tersebut dilansir dari keterbukaan informasi, Jumat (3/7/2026).
Dana pinjaman diproyeksikan digunakan Kordsa untuk keperluan modal kerja jangka panjang. Berdasarkan analisis, BRAM memiliki dana yang bisa digunakan dan dipinjamkan untuk mendapatkan keuntungan melalui pendapatan bunga. Keamanan pembayaran kembali dinilai lebih terjamin karena status Kordsa sebagai induk dari Perseroan.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan (RSR) telah meninjau rencana ini. Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.), Pemimpin Rekan KJPP RSR, menyalurkan opini atas kewajaran rencana tersebut. Rudi menyatakan rencana transaksi pemberian pinjaman BRAM kepada Kordsa adalah wajar.
Dalam ulasan analisis kuantitatif, laba bersih BRAM selama tahun 2026-2029 diproyeksikan mengalami peningkatan dengan adanya rencana transaksi ini. Pada periode 2029, laba bersih diproyeksikan menyentuh USD 13,12 juta karena adanya peningkatan pendapatan keuangan.
Sekretaris Perusahaan BRAM, Reyvia Fitri, menyatakan informasi ini dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Juli 2026. Reyvia menjelaskan transaksi ini adalah transaksi afiliasi sementara itu tidak termasuk dalam transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK.
Reyvia juga menekankan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. Seluruh proses pelaksanaan penugasan pendapat kewajaran didasarkan pada data laporan keuangan audited Perseroan per 31 Desember 2025.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

