PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) menjual kepemilikannya pada Manajemen Kerja Sama Operasi (KSO) Maspion Terminal Kendaraan Indonesia di Gresik, Jawa Timur.
Aksi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama dan Perjanjian Pengikatan Lepas Akumulasi (PPJB) antara IPCC dan PT Maspion Industrial Estate pada 30 September 2026.
Dalam PPJB tersebut, nilai transaksi yang disepakati kedua pihak menyentuh Rp13,79 miliar.
Pembayaran atas nilai transaksi diproyeksikan dilakukan pada tanggal yang disepakati oleh para pihak sesudah seluruh persyaratan yang tercantum dalam PPJB terpenuhi.
IPCC menyatakan, nilai transaksi tersebut berada di bawah 20 persen dari ekuitas perseroan, alhasil transaksi tidak dikategorikan sebagai transaksi material.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

