Ringkasnya, emiten pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak atas adanya perubahan status izin konsesi lahan yang dikelola, di mana pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026) jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada 23 hingga 24 April 2026. Kebijakan ini rencana detailnya mulai berlaku secara efektif per tanggal 12 Mei 2026 mendatang.
Manajemen menerangkan langkah berat ini adalah konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.
Ringkasnya, "Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

