Ringkasnya, komisaris Independen PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) telah mengajukan surat pengunduran diri dari emiten bidang energi baru dan terbarukan tersebut.
Chandra Devikemalawaty, Direktur secara bersamaan Corporate Secretary OASA dalam pengumuman yang disampaikan ke BEI, Kamis 16 Juli 2026 menuturkan, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Djoko Rosmiatun Mijaata dari jabatan Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 dan akan berlaku efektif pada 22 Juli 2026.
Mengutip surat pengunduran diri yang disampaikan Djoko Rosmiatun, bahwa dirinya mundur atas dasar pertimbangan pribadi pada aktivitas profesional lain. Sehubungan dengan hal tersebut, Dia meminta agar permohonan pengunduran diri ini berpotensi diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Djoko menyatakan bahwa sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri tersebut, dirinya diproyeksikan masih menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Komisaris Independen sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Chandra, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan diproyeksikan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri dimaksud.
Chandra menekankan bahwa, sampai dengan kini, belum ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan
Ringkasnya, sekedar informasi, PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) bergerak dalam industri energi, khususnya energi terbarukan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2006 sebagai pedagang umum dan kontraktor. Perusahaan juga sempat bergerak di industri telekomunikasi sebelum mengalihkan bisnis utamanya ke industri energi pada tahun 2022.
Melalui anak perusahaannya, perusahaan menjalankan kegiatan mengubah sampah menjadi energi dengan mengembangkan pembangkit listrik sampah menjadi energi di beberapa kota di Pulau Jawa, serta menyediakan energi biomassa dan jasa kontraktor ramah lingkungan.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

