PT FAP Agri Tbk (FAPA) berencana menyalurkan dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2025. Total nilai dividen menyentuh Rp243.949.286.000 (Rp243,94 miliar).
Keputusan ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat, 26 Juni 2026. Setiap pemilik satu lembar saham perusahaan diproyeksikan mendapatkan jatah Rp70 per saham. Dividen ini diproyeksikan dibagikan kepada pemilik 3.484.989.800 saham yang telah diterbitkan perusahaan.
Dasar pembagian keuntungan ini adalah performa keuangan perusahaan perkebunan ini sepanjang 2025. Laba bersih yang berpotensi diatribusikan kepada entitas induk tercatat Rp1.065.395.097.038 (Rp1,06 triliun). Selain itu, perusahaan mengantongi saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya senilai Rp1.327.469.591.570 (Rp1,32 triliun) dengan total ekuitas Rp3.890.344.134.496 (Rp3,89 triliun).
Direktur Utama FAP Agri, Ricky Tjandra menyatakan rincian pembayaran ini dalam laporan perusahaan. โDividen tersebut akan dibayarkan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku,โ ujarnya dikutip Rabu (1/7/2026).
Investor yang mengincar dividen ini perlu membukukan jadwal penting. Cum-dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 6 Juli 2026. Sementara itu, ex dividen di pasar yang sama dijadwalkan pada 7 Juli 2026.
Untuk pasar tunai, cum-dividen berlaku pada 8 Juli 2026 dengan ex dividen pada 9 Juli 2026. Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai diproyeksikan dicatat pada 8 Juli 2026 pukul 16:00 WIB.
Proses pengiriman uang diproyeksikan dilakukan melalui transfer bank. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dana diproyeksikan dikirim melalui rekening di KSEI.
Ringkasnya, bagi pemilik saham fisik atau warkat, ada prosedur tambahan. Mereka diminta mengirimkan surat pernyataan bermaterai berisi nama, alamat, dan nomor rekening bank.
Ringkasnya, surat tersebut harus dilengkapi fotokopi KTP dan diterima oleh Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 13 Juli 2026 pukul 16:00 WIB. Kantor BAE beralamat di Kirana Boutique Office, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mengenai urusan pajak, Ricky menjelaskan kewajiban tersebut berubah menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang saham. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) bisa mendapatkan tarif pajak sesuai aturan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Syaratnya, mereka wajib menyerahkan formulir asli DGT paling lambat 13 Juli 2026. Jika sampai batas waktu tersebut dokumen belum diterima, dividen diproyeksikan dikenakan potongan pajak senilai 20%.
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

