Ringkasnya, pT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) berencana mengembangkan lini usaha baru di bidang pergudangan dan penyimpanan, penyediaan akomodasi lainnya, kawasan pariwisata, jasa informasi pariwisata, serta jasa informasi daya tarik pariwisata.
Penambahan KBLI 52101 sehubungan dengan kepemilikan bangunan gudang oleh Perseroan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda yang dalam beberapa tahun terakhir tidak kembali digunakan untuk kegiatan operasional dan kini disewakan kepada PT Unilever Indonesia Tbk. Dengan demikian, Perseroan bermaksud menambahkan KBLI 52101 guna menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aktivitas penyewaan gudang tersebut.
Manajemen KKGI dalam laporan keterbukaan informasi, Senin 11 Mei 2026 menjelaskan, pertimbangan lain atas penambahan lini usaha baru karena Perseroan memiliki lahan kosong yang belum bersertifikat (tanah girik) yang berlokasi di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lahan tersebut sebelum itu adalah area tambang batubara yang telah selesai ditambang dan reklamasi, alhasil kini tidak dimanfaatkan dan berada dalam kondisi kosong.
Perseroan berencana menjalankan sertifikasi atas lahan tersebut. Sementara itu, proses sertifikasi menghadapi kendala terkait dengan penetapan zonasi wilayah, di mana sebagian lahan di Kutai Kartanegara berada dalam zona pariwisata. Sehubungan hal tersebut, Perseroan disyaratkan untuk memiliki KBLI yang terkait dengan kegiatan pariwisata sebagai salah satu persyaratan dalam proses sertifikasi.
Selain untuk memenuhi persyaratan zonasi, sertifikasi lahan juga perlu dilakukan oleh Perseroan guna menghindari risiko penetapan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang tidak diusahakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar, yang berpotensi mengakibatkan pencabutan hak atas tanah dan penguasaan oleh negara.
Berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen, adanya penambahan kegiatan usaha, maka dampak terhadap keuangan Perseroan ke depan. Pertama, Investasi Properti Perseroan diproyeksikan lebih tinggi karena mampu mengamankan kepemilikan atas tanah senilai USD 5.522.224 yang terdiri dari nilai buku tanah girik senilai USD 3.359.192 dan biaya sertifikasi yang dikapitalisasi ke dalamnya senilai USD 2.163.032.
Kedua, Pendapatan KKGI akan meningkat karena mampu melanjutkan kegiatan usaha penyewaan gudang alhasil menambah pendapatan Perseroan sebesar USD 274.231 pada tahun 2026 dan sebesar USD 305.455 pada tahun 2027-2030.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan maka Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) KKGI yang digelar pada tanggal 18 Juni 2026. (konrad)
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

