PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) resmi telah mengantongi persetujuan dari pemegang saham untuk dalam waktu dekat menjalankan penghapusan pencatatan saham Perseroan (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Persetujuan atas proses keluar bursa tersebut didapatkan IBST melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Perseroan, pada Jumat (5/6/2026).
Ringkasnya, keputusan delisting sengaja diambil IBST bersama PT iForte Solusi Infotek, sebagai pemegang saham pengendali, usai dilakukannya evaluasi secara menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang Grup dalam rangka efisiensi pengeluaran aset dan operasional Perseroan.
"Hal ini sejalan dengan pelaksanaan strategi bisnis manajemen, terkait perlunya Perseroan untuk menjalankan restrukturisasi, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)," ujar Direktur Utama IBST, Ramadhan Kurnia Nusa, dalam Paparan Publik (Public Expose/PE) Perseroan, yang digelar pasca pelaksanaan RUPSLB.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, termasuk perkembangan pemenuhan kewajiban refloat oleh iForte, IBST sampai pada kesimpulan untuk mengajukan rencana proses Keluar bursa dan delisting, yang disertai proses penawaran tender sukarela.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

