Sejumlah saham tambang emas Indonesia yang berubah menjadi anggota indeks VanEck Gold Miners ETF (GDX) dinilai masih relatif aman dari risiko penghapusan dalam peninjauan indeks periode Juni 2026, meski terdapat perubahan perhitungan free float yang belakangan diterapkan di pasar modal Indonesia.
Analis Indo Premier Sekuritas Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan dalam riset yang terbit pada 29 Mei 2026 menilai risiko keluarnya PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari indeks GDX tetap ada, sementara itu peluangnya terbatas.
Berdasarkan mereka, metodologi GDX memungkinkan anggota indeks yang sudah eksisting untuk masih bertahan selama masih berada dalam cakupan 98 persen kapitalisasi pasar free float dari seluruh emiten yang memenuhi kriteria.
"Kini AMMN dan BRMS memang berada di kelompok 10 konstituen dengan bobot terkecil di GDX, sementara itu keduanya masih berada dalam cakupan 98 persen kapitalisasi pasar free float tersebut," tulis Ryan dan Reggie.
Ringkasnya, selain memenuhi syarat kapitalisasi pasar free float, emiten anggota GDX juga diwajibkan memperoleh minimal 25 persen pendapatan dari kegiatan pertambangan emas atau perak.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

