Ringkasnya, pT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE). Hal ini terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Manajemen emiten tambang nikel ini menyalurkan tanggapan tertulis pada Jumat (29/5/2026). Dalam penjelasannya, perseroan menyatakan kebijakan tersebut tidak menyalurkan dampak material bagi operasional kini.
Direktur NICE, Yeon Ho Choi, menjelaskan perseroan kini tidak memiliki aktivitas ekspor. Seluruh penjualan hasil tambang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
โSampai dengan kini, Perseroan tidak memiliki aktivitas ekspor dan seluruh penjualan dilakukan untuk pasar domestik. Perseroan tidak terdampak secara material atas rencana penerapan kebijakan tersebut,โ ujar Choi dalam keterbukaan informasi.
Meski demikian, Choi menekankan manajemen tetap memantau perkembangan regulasi tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait kelangsungan usaha, manajemen mengungkap bisnis perseroan tetap stabil karena pendapatan NICE sepenuhnya berasal dari penjualan domestik. Sementara itu, terdapat potensi dampak tidak langsung pada aspek operasional.
Direktur NICE, Soomin Lee, menerangkan pelanggan perseroan memiliki target pasar ke smelter atau pabrik pengolahan yang menjalankan ekspor. Karena itu, terdapat kemungkinan mitra bisnis tersebut terdampak oleh aturan baru tersebut.
โPelanggan Perseroan kemungkinan berpotensi mengalami dampak operasional dari mitra bisnisnya dari PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut,โ kata Lee.
Dampak tidak langsung tersebut juga berpotensi memengaruhi kondisi keuangan perseroan. Menurut Lee, pelanggan dapat mengalami kendala keuangan akibat kebijakan ekspor yang baru, alhasil berpotensi berdampak pada arus kas maupun laba NICE di masa mendatang.
Selain itu, Lee menambahkan perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting masih berjalan normal. Hingga kini belum terdapat dampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban maupun potensi pelanggaran kontrak.
โHingga kini, perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting tidak terdampak secara material. Sementara itu, Perseroan berpotensi terdampak secara tidak langsung terkait pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian,โ tutur Lee.
Ringkasnya, terkait aspek pendanaan, manajemen memastikan tidak terdapat dampak terhadap perjanjian pembiayaan maupun covenant keuangan. Risiko hukum seperti wanprestasi kontrak juga belum mengalami peningkatan.
Sampai kini, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak lain di luar poin-poin tersebut. Manajemen NICE juga belum menyiapkan strategi khusus maupun tindakan korporasi tertentu dalam waktu dekat.
Manajemen menilai fokus pada pasar domestik menjadi pelindung utama kini. Choi menutup penjelasan dengan menyatakan perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi khusus terkait rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

