PT Harum Energy Tbk (HRUM) berencana menjalankan pembelian kembali saham (pembelian kembali saham) dengan nilai Rp120 miliar di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.
Perseroan akan membeli kembali maksimal 111 juta saham dengan nilai nominal Rp20 per saham. Pembelian kembali saham akan dilakukan pada 28 September 2026 hingga 24 Desember 2026 tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/9/2026) HRUM mengungkap harga pelaksanaan pembelian kembali saham akan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
Dana pembelian kembali saham berasal dari kas internal perseroan dan bukan dari dana hasil penawaran umum alhasil tidak akan berdampak signifikan terhadap kemampuan perseroan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
HRUM juga memastikan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan menyalurkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

