Pengalihan kepemilikan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) kepada PT Jhonlin Baratama telah memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Persetujuan tersebut berubah menjadi salah satu tahapan dalam proses perubahan kepemilikan perusahaan pertambangan. Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk sejumlah anak usaha BYAN.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menuturkan, persetujuan Menteri ESDM adalah salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses perubahan kepemilikan perusahaan pertambangan.
Ringkasnya, โNamanya perpindahan kepemilikan dan lain sebagainya itu persetujuan menteri,โ kata Tri saat ditemui seusai acara Electricity Connect 2026 di Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan Tri, proses perubahan kepemilikan tersebut dilakukan sesudah tahapan uji tuntas atau due diligence. Sesudah uji tuntas selesai, pihak terkait berpotensi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM sebelum proses perubahan kepemilikan dilanjutkan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

