PT Blue Bird Tbk (BIRD) memperkuat kepemilikan aset operasionalnya. Emiten transportasi darat ini membeli tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai transaksi menyentuh Rp37,83 miliar.
Objek transaksi berlokasi di Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 60, Jakarta Selatan. Luas lahan menyentuh 780 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 756 sebagai dasar kepemilikan aset.
Penjual aset tersebut adalah PT Pusaka Buana Utama (PBU). Perjanjian lepas akumulasi ditandatangani pada 8 Mei 2026. Transaksi ini tergolong transaksi afiliasi karena terdapat kesamaan pengurus dan pemegang saham di kedua perusahaan.
Ringkasnya, manajemen BIRD menjelaskan, lahan tersebut memiliki nilai strategis karena telah lama digunakan Perseroan. Selain itu, gedung kantor operasional BIRD juga berdiri di atas area tersebut.
Lahan tersebut menjadi akses utama menuju kantor pusat BIRD. Kepemilikan langsung atas aset dinilai penting untuk menjamin kelancaran operasional secara bersamaan memitigasi potensi kenaikan biaya sewa di masa mendatang.
Ringkasnya, “Tanah objek transaksi memiliki arti sangat strategis karena berkaitan langsung dengan akses utama menuju gedung kantor Perseroan,” tulis Direksi BIRD dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (12/5/2026).
KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan telah meluncurkan laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut. Penilai independen menyatakan transaksi dilakukan secara wajar dan nilai pembelian sejalan dengan harga pasar berdasarkan penilaian KJPP Ruky, Safrudin & Rekan.
BIRD mendanai akuisisi tersebut menggunakan kas internal. Per 31 Desember 2025, saldo kas dan setara kas Perseroan tercatat sebesar Rp1,34 triliun. Pengeluaran modal ini diperkirakan menyalurkan kontribusi arus kas positif sebesar 0,012% bagi perusahaan.
Dalam struktur kepengurusan, Adrianto Djokosoetono menjabat Direktur Utama BIRD secara bersamaan Direktur PBU. Sementara Bayu Priawan Djokosoetono menjabat Komisaris Utama BIRD dan Direktur Utama PBU. Sigit Priawan Djokosoetono juga tercatat memiliki jabatan di kedua entitas.
Perseroan menekankan transaksi ini bukan adalah transaksi material karena nilainya masih di bawah 20% dari total ekuitas perusahaan. Hingga akhir Desember 2025, ekuitas BIRD tercatat sebesar Rp6,32 triliun.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya — apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

