Ringkasnya, pT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) mencaplok lahan seluas 8.395 meter persegi di kawasan Pecatu, Bali dengan nilai Rp65,6 miliar.
Aksi korporasi tersebut dilakukan melalui anak usahanya, PT Bukit Bali Permai. Lahan ini didapat dari PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa dan terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Manajemen BUVA mengungkap, lokasinya yang berdampingan dengan aset utama perseroan, yakni Alila Villas Uluwatu sangat strategis untuk mendukung ekspansi bisnis.
"Akuisisi lahan tersebut untuk memperluas kapasitas dan fasilitas akomodasi, secara bersamaan meningkatkan nilai tambah aset serta memperkuat daya saing perseroan di industri pariwisata premium," tutur manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (29/4/2026).
Transaksi ini juga adalah bagian dari realisasi penggunaan dana hasil penerbitan hmetd yang dilakukan perseroan pada November 2025.
Catatan: rights issue berpotensi mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama yang tidak ikut serta. Perhatikan harga pelaksanaan dan rasio HMETD sebelum memutuskan.

