PT PP Properti Tbk (PPRO) mengalihkan aset Prime Park Hotel Bandung kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney. Transaksi afiliasi ini menyentuh nilai Rp133.010.700.000 atau sekitar Rp133,01 miliar.
Ringkasnya, pengalihan aset tersebut telah dilakukan pada 30 Juni 2026. Adapun objek transaksi adalah aset properti hotel yang berlokasi di kawasan Neglasari, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.
Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie menjelaskan langkah ini adalah bagian dari program konsolidasi hotel BUMN. Kebijakan ini sesuai arahan Badan Pengaturan (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (DAM).
Ringkasnya, โRencana transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan Badan Pengaturan (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (โDAMโ),โ ujar Dyah dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (03/7/2026).
Mekanisme transaksi dilakukan melalui dua tahap. Pertama, PPRO menjalankan inbreng aset hotel untuk mendapatkan Saham Baru Seri C yang diterbitkan oleh HIN. Kedua, InJourney membeli secara tunai Saham Baru Seri C milik PPRO tersebut pada waktu yang bersamaan.
Dyah mengungkap manajemen berkomitmen memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan efisiensi operasional. PPRO kini lebih fokus pada pengembangan usaha inti di sektor properti. Sektor tersebut meliputi kawasan residensial, komersial, dan pengelolaan aset.
Langkah ini juga bertujuan menghasilkan arus kas masuk bagi perseroan. Dana tersebut diproyeksikan digunakan untuk memperkuat likuiditas serta memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan di masa mendatang.
Berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tobing Panuturi dan Rekan (TOPAZ), transaksi ini dinyatakan layak dan wajar. Hasil analisis menunjukkan selisih nilai transaksi senilai ยฑ0,48% terhadap nilai pasar. Angka ini masih berada dalam rentang kewajaran sesuai ketentuan OJK senilai ยฑ7,5%.
Hubungan afiliasi dalam transaksi ini berlangsung karena PPRO dan HIN berada di bawah pengendalian pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia. PPRO adalah anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dengan porsi kepemilikan saham sebesar 64,96%. Sementara HIN adalah anak usaha dari InJourney.
Pihak manajemen menekankan seluruh informasi material telah diungkapkan dalam laporan ini. Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dipastikan sesuai dengan persyaratan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

