Ringkasnya, proses delisting PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), sesuai dengan surat yang dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia pada pertengahan April 2026 lalu, masih terkendala dalam proses pembelian saham kembali atau buy back saham yang beredar di publik.
Direktur Utama Marga Abhinaya Abadi, Adrian Bramantyo menuturkan, sebagian saham perseroan menjadi aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Sebab, saham-saham tersebut sebagian dikuasai oleh terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.
"Dengan memperhatikan imbauan untuk pelaksanaan pembelian kembali/pembelian kembali saham, Perseroan memperhatikan adanya kepemilikan saham oleh instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang kepemilikannya berasal dari sitaan saham-saham Perseroan yang dikuasai oleh Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (secara langsung atau tidak langsung)," ujarnya dalam surat balasan MABA kepada Bursa Efek dalam keterbukaan informasi Sabtu (9/5/2026).
MABA rencana detailnya menjalankan pembelian saham kembali yang beredar di publik sebanyak 11,04 miliar lembar saham atau setara 71,92 persen. Jumlah tersebut sudah termasuk saham yang dimiliki Benny Tjokro yang kini disita oleh Kejaksaan.
Sebagai tindak lanjut proses delisting, perseroan berencana mengambil langkah penunjukan likuidator atau permohonan pailit secara sukarela. Apabila permohonan pailit sukarela dikabulkan, maka diproyeksikan diangkat kurator yang memiliki izin untuk bertindak selaku kurator dan atau pemberesan.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

