PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) menyalurkan penjelasan mengenai rencana pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini berkaitan dengan rencana kewajiban ekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
Manajemen MBAP menyatakan penjelasan ini untuk merespons permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Keterangan tersebut disampaikan perusahaan melalui keterbukaan informasi pada Jumat (29/5/2026).
Head of Legal & Corsec MBAP, Meliana Gunawan menyatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola ekspor nasional. Sementara itu, kini MBAP masih menunggu substansi serta implementasi teknis dari aturan tersebut.
โPerseroan masih menjalankan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dimaksud untuk berikutnya menjalankan evaluasi atas potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha Perseroan,โ ujar Meliana dalam kutipan keterbukaan informasi perusahaan.
Meliana menilai rencana kebijakan tersebut belum menyalurkan dampak material terhadap kelangsungan usaha MBAP. Hingga kini, kegiatan operasional perusahaan masih berjalan dengan normal.
MBAP akan menjalankan penyesuaian operasional jika sudah ada ketentuan teknis yang wajib diterapkan. Terkait kondisi keuangan, perusahaan masih mengkaji potensi dampak pada pendapatan, laba bersih, hingga arus kas.
Sampai kini, manajemen belum menemukan dasar memadai untuk menyimpulkan adanya dampak material terhadap kondisi keuangan. Perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting juga belum mengalami perubahan.
โDampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan Perseroan menilai sampai kini tidak terdapat dampak langsung,โ tambah Meliana.
MBAP juga belum melihat adanya risiko hukum seperti potensi wanprestasi kontrak. Sebagai langkah mitigasi, perusahaan aktif memantau perkembangan regulasi dan menjalankan kajian internal.
Ringkasnya, manajemen terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Ini termasuk komunikasi dengan pelanggan dan institusi keuangan untuk mengantisipasi perubahan mekanisme perdagangan.
Meliana menekankan MBAP belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus. Perusahaan masih menunggu aturan tersebut diterbitkan secara formal oleh pemerintah.
Ringkasnya, sebagaimana diberitakan, pemerintah berencana mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. BUMN ini ditunjuk sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro-alloy.
Kebijakan ini rencana detailnya mulai berlaku dalam dua fase. Fase pertama akan berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026. Pada tahap tersebut, eksportir swasta wajib mengalihkan kontrak ekspor melalui BUMN yang ditunjuk.
Berikutnya, mulai September 2026, BUMN tersebut akan menjadi satu-satunya pihak lawan transaksi bagi pembeli luar negeri. Analis menilai skema ini berpotensi menekan margin eksportir karena adanya tambahan rantai perdagangan.
Sebagai gambaran, perdagangan komoditas global biasanya menggunakan kontrak jangka panjang. Misalnya, jika kontrak batu bara disepakati pada harga Rp2,4 juta atau setara USD 150, harga tersebut tidak otomatis berubah meski harga pasar internasional meningkat ke USD 300 atau USD 400.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

