Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) yang digelar, Selasa tanggal 30 Juni 2026 telah memutuskan untuk tidak menyalurkan dividen kepada pemegang saham Perseroan.
Keputusan tersebut diambil karena Perseroan masih membukukan kerugian sebesar Rp252.771.832.081 untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Alhasil Perseroan memutuskan tidak ada pembagian deviden untuk tahun buku 2025 dan rugi tersebut dicatat sebagai rugi ditahan didalam pembukuan Perseroan di tahun berikutnya.
Ringkasnya, pemegang saham juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Selain itu, RUPS menyalurkan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
Berikutnya, RUPS menyalurkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2026
Pemegang saham mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang diproyeksikan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dengan kriteria bahwa Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (โOJKโ).
Catatan: pastikan Anda mencatat tanggal cum-dividen dan recording date. Harga saham biasanya menyesuaikan (turun) pada ex-date sebesar nilai dividen. Selalu verifikasi tanggal pembayaran melalui keterbukaan informasi di IDX.

