Emiten cat asal Surabaya, PT Avia Avian Tbk (AVIA) melaporkan akan mengalihkan 1,425 miliar saham hasil pengembalian kembali (pembelian kembali saham). Saham tersebut adalah hasil pembelian kembali saham yang telah selesai dilakukan pada 6 April 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (12/8/2026) harga rata-rata pembelian kembali saham yang dilakukan perseroan berada di angka Rp442,96 per saham. Sementara, harga saham AVIA pada sore ini berada di level Rp326 per saham.
Sementara dari sisi laporan keuangan, AVIA kini tengah menjalankan penelaahan terbatas terhadap kinerja keuangan kuartal II-2026. Pihak perusahaan mengaku akan menyatakan laporan keuangan semester I-2026 paling lambat pada 31 Agustus 2026.
Sementara itu, belum dijelaskan lebih detil apakah akan ada aksi korporasi atau ekspansi bisnis yang dilakukan. Manajemen hanya menerangkan, penelaahan ini dilakukan untuk kualitas dan akurasi data laporan keuangan agar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Ringkasnya, di sisi lain, AVIA menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG). Langkah ini diambil untuk meningkatkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta mendorong penguatan budaya kepatuhan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Inisiasi ini ditandai dengan komitmen bersama yang dilakukan Ketua KPPU Gopprera Panggabean dengan Komisaris Utama AVIA, yang juga adalah konglomerat dan pemilik perusahaan, Hermanto Tanoko. Komisaris Utama PT Avia Avian Tbk, Hermanto Tanoko, menyatakan bahwa penguatan budaya kepatuhan adalah salah satu fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan. "Bagi Avian Brands, kepatuhan adalah bagian penting dari tata kelola perusahaan dan cara kami menjalankan bisnis secara bertanggung jawab.
Ringkasnya, melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini, kami ingin terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran di seluruh organisasi mengenai pentingnya menjalankan kegiatan usaha dengan integritas serta menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat," jelasnya.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

