Ringkasnya, pT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan mengklaim proses hukum tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Ringkasnya, permohonan PKPU tersebut tercatat dengan Register Perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. Perseroan telah menerima surat panggilan sidang (Relaas) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Agustus 2026.
"Perseroan kini sedang diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Burda Contraco selaku Pemohon PKPU," kata Direktur Keuangan PT Adhi Commuter Properti Tbk, Achmad Wachid Abdullah dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/8/2026).
PT Burda Contraco adalah kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul serta pekerjaan jasa pelaksana rumah pada proyek yang sama. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran atas pekerjaan tersebut yang belum diselesaikan.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Proses persidangan diproyeksikan menentukan kelanjutan permohonan PKPU yang diajukan terhadap perseroan.
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

