Ringkasnya, asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) turut angkat bicara terkait tindak lanjut atas sengketa hukum yang melibatkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Terbaru, Pengadilan Tinggi Bali diketahui baru saja mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh pihak BALI terkait dugaan wanprestasi terkait kontrak kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi bernilai Rp3,3 triliun.
Ringkasnya, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang ditandatangani pada 7 Mei 2007, berstatus sah dan mengikat secara hukum.
Karenanya, atas putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bali juga melarang pihak Pemkab Badung untuk meluncurkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain, hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir, pada 2047 mendatang.
Ringkasnya, "Dalam hal ini, kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, dan juga keputusan dari Pengadilan Tinggi (Bali)," ujar Ketua Umum Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Catatan: aksi korporasi semacam ini perlu dilihat dampaknya terhadap laporan keuangan berikutnya โ apakah menambah kontribusi pendapatan, atau justru menambah beban utang dan bunga.

