Ringkasnya, bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) terkait potensi dampak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Permintaan tersebut disampaikan BEI melalui surat nomor S-06238/BEI.PP1/05-2026. Menanggapi hal itu, manajemen ALKA menyalurkan klarifikasi melalui surat nomor 2724/AI/FH:dr/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Corporate Secretary ALKA, Fendra Hartanto, menyatakan Perseroan kini terus memantau perkembangan regulasi tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang akan berlaku setelah aturan resmi diterbitkan pemerintah.
Menurut Fendra, hingga kini rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA belum menyalurkan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun operasional Perseroan.
โPerseroan menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam belum menyalurkan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha maupun operasional Perseroan,โ ujar Fendra dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Ringkasnya, ia menambahkan, operasional perusahaan masih berjalan normal dan tidak mengalami gangguan akibat rencana kebijakan tersebut.
Meski demikian, ALKA tetap menjalankan pemantauan serta kajian internal secara berkala untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat timbul setelah regulasi diberlakukan.
Langkah tersebut dilakukan agar Perseroan bersiap menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Fendra juga menekankan bahwa hingga kini manajemen belum menyiapkan langkah strategis atau aksi korporasi khusus terkait rencana penerapan kebijakan tersebut.
โSampai dengan kini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus sehubungan dengan rencana penerapan kebijakan dimaksud,โ kata Fendra.
Sebagai informasi, ALKA adalah emiten yang bergerak di bidang industri aluminium dan perdagangan. Perseroan menilai perkembangan regulasi terkait ekspor SDA perlu dicermati untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Catatan: artikel ini merupakan rangkuman dari keterbukaan informasi. Selalu verifikasi angka dan tanggal dengan sumber resmi (IDX atau laporan keuangan perseroan) sebelum mengambil keputusan investasi.

